Pembangunan perumahan di Kawasan Bandung Utara (inilah.com)
Kawasan Bandung Utara (selanjutnya disebut KBU) merupakan daerah perbukitan yang mempunyai pengaruh cukup besar terhadap tata air bagi daerah bawahannya serta mempunyai pesona panorama dan pemandangan yang indah, sehingga mendorong dibangunnya antara lain hotel berbintang, restoran, tempat rekreasi dan permukiman.
Pada saat ini telah terjadi perubahan kawasan terbangun yang semakin luas dan cenderung tidak terkendali, sehingga mengakibatkan penurunan daya dukung KBU sebagai kawasan resapan air bagi daerah bawahannya. Dampak lain adalah terjadinya gangguan pada cadangan dan konservasi air, karena KBU merupakan sub DAS Cikapundung, Cimahi, Citarik Hulu, Cigugur, Cibeureum, Citepus dan beberapa anak sungai lainnya yang bermuara di Sungai Citarum. Oleh karena itu, perlu upaya pengendalian yang ketat dan tepat terhadap pembangunan di KBU dalam rangka mengembalikan kondisi fungsi hidroorologis terutama pada lahan dengan kondisi sangat kritis.
Salah satu instrumen yang digunakan dalam pengendalian pemanfaatan ruang di KBU adalah pengaturan pengendalian terhadap izin pemanfaatan ruang secara selektif melalui pelibatan Pemerintah Provinsi dalam proses penerbitan perizinan, dalam rangka pembagian tanggungjawab dengan Kabupaten/Kota sebagai pihak yang berwenang menerbitkan perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Di samping itu perlu dilakukan penerapan rekayasa teknik dan/atau eko arsitektur dan/atau rekayasa vegetatif untuk setiap kegiatan pembangunan di KBU.
KBU merupakan salah satu kawasan yang sangat strategis dilihat dari kondisi social ekonomi dan fisik karena letaknya di wilayah cekungan Bandung yang merupakan Ibukota Provinsi Jawa Barat dan juga sebagai Pusat Kegiatan Nasional di Jawa Barat, sehingga perlu diatur secara khusus. Pengaturan secara khusus dapat pula dilakukan terhadap daerah-daerah lainnya yang sifatnya strategis dan lintas Kabupaten/Kota untuk terciptanya keterpaduan dan keserasian dalam pengendalian pemanfaatan ruangnya.
Pengaturan lingkungan yang baik melalui pengendalian pemanfaatan ruang Kawasan Bandung Utara dengan kaidah pembangunan berkelanjutan (sustainable development), diharapkan dapat mendorong kegiatan perekonomian masyarakat sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Paragraf di atas dikutip dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara (KBU) yang ditetapkan di Bandung, 30 Januari 2008 dan ditandatangani oleh Gubernur Danny Setiawan dan diundangkan oleh Lex Laksamana, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, yang tertera di LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 1 SERI E.
Pengaruh atas keindahan alam, suasana sejuk menawan KBU membuat warga luar daerah pun rela berinvestasi dengan memiliki aset tanah dan mendirikan bangunan komersil dan residentil. Perundangan diperlukan untuk pengaturan penduduk dan perlindungan alam.